JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sudah menyerahkan draft terbaru RKUHP ke Komisi III DPR. <br /> <br />Namun sejumlah LSM masih mengkritisi pasal-pasal yang ada salah satu soal pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Sudah Buat Surat Terbuka, Pakar: Sebaiknya Pengunggah Olok-Olok Ibu Iriana Dimaafkan di https://www.kompas.tv/article/350214/pelaku-sudah-buat-surat-terbuka-pakar-sebaiknya-pengunggah-olok-olok-ibu-iriana-dimaafkan <br /> <br />Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada Komisi III DPR pada 9 November 2022 lalu. <br /> <br />Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada 69 item perubahan dan penghapusan lima pasal di dalam draft terbaru RKUHP ini. <br /> <br />Wamenkumham, Eddy Hiariej menambahkan masa transisi atau peralihan pemberlakukan aturan dari KUHP yang lama ke yang baru bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun setelah disahkan. <br /> <br />Baca Juga Dengar Aspirasi dari 11 Kota, Wamenkumham: RKUHP Transparan dan Serap Aspirasi Publik di https://www.kompas.tv/article/350218/dengar-aspirasi-dari-11-kota-wamenkumham-rkuhp-transparan-dan-serap-aspirasi-publik <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350220/pasal-soal-advokat-curang-hingga-pidana-kehutanan-dan-lingkungan-hidup-dihapus-dari-draft-rkuhp