Surprise Me!

LBH Soroti Pasal Penyiaran Berita Bohong yang Multitafsir serta Hukuman Penghinaan Presiden

2022-11-19 18 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pasal di RKUHP yang jadi perdebatan adalah terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. <br /> <br />Ketua Aliansi Reformasi KUHP sekaligus Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengusulkan agar ancaman pidana kurungan penjara ditiadakan dan diganti kerja sosial maksimal enam bulan. <br /> <br />Baca Juga Pasal Soal Advokat Curang Hingga Pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dihapus dari Draft RKUHP di https://www.kompas.tv/article/350220/pasal-soal-advokat-curang-hingga-pidana-kehutanan-dan-lingkungan-hidup-dihapus-dari-draft-rkuhp <br /> <br />Sementara LBH Pers menyoroti pasal penyiaran atau penyebarluasan berita bohong. <br /> <br />Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menilai pasal-pasal itu multitafsir dan sangat rentan digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat khususnya terkait penyebaran informasi. <br /> <br />Baca Juga Dengar Aspirasi dari 11 Kota, Wamenkumham: RKUHP Transparan dan Serap Aspirasi Publik di https://www.kompas.tv/article/350218/dengar-aspirasi-dari-11-kota-wamenkumham-rkuhp-transparan-dan-serap-aspirasi-publik <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350221/lbh-soroti-pasal-penyiaran-berita-bohong-yang-multitafsir-serta-hukuman-penghinaan-presiden

Buy Now on CodeCanyon