Kabar baik, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat diprediksi akan mengalami kenaikan 7 hingga 8 persen pada tahun 2023 mendatang.<br /><br />Hal itu disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.<br /><br />Penetapan upah tersebut sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.<br /><br />Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan penetapan UMP dan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.<br /><br />Menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), serta ada koleksi batas atas dan batas bawah.<br /><br />Taufik mengungkapkan ihwal besaran kenaikan, Disnaker masih menunggu surat dari Menteri Ketenagakerjaan.<br /><br />Berdasarkan Permenaker tersebut, Taufik memprediksi kenaikan antara 7 hingga 8 persen dari upah yang sekarang.<br /><br />Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada 28 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tanggal 7 Desember 2022.<br />.<br />.<br />#kamikabarbaik #kabarbaik #kabarbagus #kabargembira #kabarbahagia #kabarmusik #sukabumi #kotasukabumi #kabsukabumi #kabupatensukabumi #kabarsukabumi #infosukabumi #upah #upahminimum #upahminumprovinsi #ump2023 #upahminumprovinsi2023 #pekerja #menteriketenagakerjaan #menaker
