Surprise Me!

4 Tahun 6 Bulan, dan Denda Rp 100 juta, Djoko Tjandra: Saya Pikir-pikir

2022-11-21 115 Dailymotion

TEMPO.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara kepada Djoko Tjandra, terdakwa kasus suap terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). <br /><br />Vonis majelis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umun (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.<br /><br />Simak video lengkapnya.<br /><br />Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel<br /><br />Official Website: https://www.tempo.co<br />Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co<br />Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia<br />Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/<br />Twitter: https://twitter.com/tempodotco

Buy Now on CodeCanyon