LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ido Bertian dan Riko diringkus polisi setelah melakukan aksi perampokan bersenjata api disebuah bank agen Brilink dikawasan kelurahan labuhan dalam, kecamatan Tanjung Senang kota Bandar Lampung pada Oktober lalu. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, senjata api yang digunakan kedua pelaku merupakan hasil curian di salah satu rumah milik anggota Polri di kawasan perumahan Bukti Kemiling Permai kota Bandar Lampung. <br /> <br />Senjata api tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksi perampokan agen Brilink dan menggasak uang tunai 18 juta rupiah serta beberapa lokasi kejahatan lainnya. <br /> <br />Baca Juga Rumah Pensiunan Polri Disatroni Maling, 3 Motor Raib! di https://www.kompas.tv/article/350571/rumah-pensiunan-polri-disatroni-maling-3-motor-raib <br /> <br />Polisi menyebut uang hasil tindak kejahatanya ini digunakan para pelaku untuk membeli narkoba dan membayar hutang. <br /> <br />Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku yang merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba ini harus kembali mendekam di sel tahanan, dan dijerat pasal 365 pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman paling lama 9 tahun penjara. <br /> <br />#perampokan #brilink #polisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350995/perampok-agen-brilink-gunakan-pistol-curian-milik-polisi
