TEMPO.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka A dan SH, sindikat pembobol ATM yang merugikan dua korbannya hingga Rp 108 juta. "Dua pelaku kami tangkap berdasarkan laporan polisi 5 Maret lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Mei 2021.<br /><br />Kasus ini, berawal saat korban yang merasa kartu ATM-nya tertelan mesin ATM BRI di kawasan Bojong Gede, Bogor. <br />"Korban langsung melaporkan ke bank kartu ATM-nya tertelan." Sorenya, bank memblokir, tapi saat dicek uang sudah hilang.<br /><br />Sampai saat ini sudah ada dua orang yang disangka menjadi korban sindikat ini. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dengan mencari korban lainnya. <br /><br />Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel<br /><br />Official Website: https://www.tempo.co<br />Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co<br />Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia<br />Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/<br />Twitter: https://twitter.com/tempodotco<br /><br />__<br />Polisi Tangkap Sindikat Pengganjal dan Pembobol ATM yang Rugikan Korban Hingga Rp 108 Juta<br />#Tempodotco #Tempo #ATM