Surprise Me!

Pelaku Usaha Penimbun Oksigen Terancam Pidana 12 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

2022-11-22 107 Dailymotion

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menegaskan adanya sanksi pidana serta denda Rp 50 miliar bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan oksigen.

Buy Now on CodeCanyon