Surprise Me!
Wamenkes Tegaskan Pelanggar Aturan Karantina Bisa Dipidana
2022-11-22
0
Dailymotion
Wamenkes tegaskan bagi siapapun yang melanggar aturan karantina dapat diancam hukuman pidana.
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Related Videos
Dihalau, Mobil Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Tol Jakarta-Cikampek
Soal KTP Warga Jakarta Dicatut Dharma Pongrekun, Bawaslu Sebut Bisa Dipidana
Wamenkes Pastikan Virus Varian Mu Belum Masuk ke Indonesia
Lebaran Usai, Ketua Gugus Tugas Akan Tegaskan Aturan PSBB
Larangan Mudik Mulai Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Denda
Sandiaga Sebut Aturan Bebas Karantina bagi Wisatawan Asing Akan Berlaku April
Aturan Baru PPKM Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Mal, Ini Respon Pengusaha
Usai Aturan Diubah MK PDIP Bisa Usung Anies di Pilkada Jakarta, Ini Salah Satu Kandidatnya
Kemenkes Tegaskan Obat Herbal Tidak Bisa Sembuhkan Covid-19
Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina, Kunjungan Wisman Bisa Naik 3,6 Juta
Buy Now on CodeCanyon