TEMPO.CO - Polda DIY yang bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul berhasil menangkap 5 orang pelaku klitih yang menewaskan seorang pelajar pada 3 April lalu. Dari 5 orang yang melakukan kejahatan jalanan tersebut, 2 orang di antaranya merupakan pelajar SMK. Para tersangka klitih ini terancam hukuman 7 tahun penjara.<br />Video: Antara (Imam Prasetyo Nugroho/Rayyan/Rinto A Navis)<br /><br /><br />Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel<br /><br />Official Website: https://www.tempo.co<br />Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co<br />Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia<br />Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/<br />Twitter: https://twitter.com/tempodotco