MALANG, KOMPAS.TV-Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan cara dicampur pemutih pakaian dan dibakar. <br /> <br />Pemusnahan dilakukan di Mako Polresta Malang Kota Kamis(24/11/2022). Selain Kapolresta Malang Kota, pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Malang. <br /> <br />Untuk barang bukti narkoba jenis sabu dan pil koplo, pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurnya dengan cairan pemutih pakaian lalu diblender. <br /> <br />Sedangkan untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum dimusnahkan, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan uji pada sabu untuk memastikan, bahwa barang bukti tersebut benar benar asli. <br /> <br />1 kilogram sabu, 3,9 kilogram ganja kering, serta 141 ribu butir pil koplo ini, merupakan pengungkapan 7 kasus dengan 7 orang tersangka, sejak pertengahan tahun 2022. <br /> <br />"Secara transparan kita memusnahkan barang bukti biar tidak timbul kecurigaan atau fitnah." ujar Kombes Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota. <br /> <br />Pemusnahan barang bukti sabu, ganja dan pil koplo tersebut mampu menyelamatkan sedikitnya 32 ribu jiwa dari penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika, serta obat terlarang. <br /> <br />#pemusnahannarkoba <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/352104/pemusnahan-barang-bukti-narkoba-dicampur-dengan-pemutih-pakaian-dan-dibakar