TEMPO.CO - Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pria berinisial RR (37) yang diduga menjual sisik Tenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang.<br /><br />Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Polisi Satake Bayu di Padang, Kamis, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah.<br /><br />Ia mengatakan kronologi penangkapan pada 31 Mei 2022 tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perniagaan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.<br /><br />Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel<br /><br />Official Website: https://www.tempo.co<br />Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co<br />Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia<br />Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/<br />Twitter: https://twitter.com/tempodotco
