TEMPO.CO - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Semarang mengungkap sejumlah kasus kepabeanan dengan kasus menonjol adalah pemalsuan pita cukai. Dalam kasus ini petugas menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berperan sebagai tukang cetak, desainer, serta sebagai penerima pesanan. Selain pemalsuan pita cukai, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan pengiriman pakaian bekas impor yang dikirim melalui jalur laut.<br />Video: Antara (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)<br /><br /><br />Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel<br /><br />Official Website: https://www.tempo.co<br />Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co<br />Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia<br />Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/<br />Twitter: https://twitter.com/tempodotco