TEMPO.CO - Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Purnawirawan Aryanto Sutadi mengungkapkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini ada 2 episode, yakni pengungkapan pembunuhan dan yang kedua adalah perusakan barang bukti. Pada episode kedua ini diungkapkannya bisa menyasar banyak sosok di Kepolisian Republik Indonesia.<br />"Menurut saya tersangka yang akan diungkap untuk episode 1 yaitu Sambo, Bharada E, RR, dan K. Untuk episode 2 adalah orang-orang yang terlibat di dalam upaya merekayasa TKP, mengantarkan jenazah, dan berita yang mendukung Sambo itu," kata Aryanto saat dihubungi Senin, 15 Agustus 2022.<br />Foto: TEMPO/Subekti<br />Video Editor: Ryan Maulana<br /><br /><br />Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel<br /><br />Official Website: https://www.tempo.co<br />Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co<br />Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia<br />Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/<br />Twitter: https://twitter.com/tempodotco
