SEMARANG, KOMPAS.TV - Guna mencari solusi terbaik perkembangan kasus yang berkaitan dengan kepailitan dan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI, Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion, FGD di Semarang, Jawa Tengah. <br /> <br />Hadir dalam kegiatan itu Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, sejumlah Hakim Agung, dan Kepala Pengadilan Negeri dari berbagai kota di Indonesia. <br /> <br />Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI I Gusti Agung Sumanatha mengungkapkan, FGD yang digelar selama 2 hari difokuskan pada 2 hal yakni berkaitan dengan kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, serta hak atas kekayaan intelektual atau HAKI. <br /> <br />Baca Juga Anugerah Reksa Bandha, MA Raih Juara 1 Kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan - MA NEWS di https://www.kompas.tv/article/351933/anugerah-reksa-bandha-ma-raih-juara-1-kategori-peningkatan-tata-kelola-berkelanjutan-ma-news <br /> <br />Pasalnya jika diteliti saat ini, hukum yang ada tidak mampu merespon perubahan perubahan yang terjadi di bidang ekonomi dan teknologi. <br /> <br />Sementara itu, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Rahmi Mulyati menegaskan di Indonesia perkembangan teknologi dan bisnis yang cepat tidak diimbangi dengan munculnya produk hukum yang baru. <br /> <br />Hal inilah yang terkadang membuat keputusan hakim dianggap kontroversial dalam memutuskan sebuah kasus hukum di pengadilan. <br /> <br />Masukan dari seluruh peserta FGD tersebut diharapkan menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi saat ini. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/352283/mahkamah-agung-ri-gelar-fgd-terkait-kepailitan-dan-hak-atas-kekayaan-intelektual-ma-news
