JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR "memecat" Hakim Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah. <br /> <br />Guntur dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di istana negara. <br /> <br />Bahkan enam jam setelah Guntur Hamzah dilantik sebagai Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi pemberhentian Hakim. <br /> <br />Konstitusi di luar pasal 23 UU MK adalah tidak konstitusional. <br /> <br />Baca Juga Menguak Kaisar Sambo di Konsorsium 303, hingga Budaya Setoran di Tubuh Polri - OPINI BUDIMAN di https://www.kompas.tv/article/329182/menguak-kaisar-sambo-di-konsorsium-303-hingga-budaya-setoran-di-tubuh-polri-opini-budiman <br /> <br />Lebih lanjut Komisi III DPR "memecat" Aswanto sebagai respon atas surat Ketua MK Anwar Usman yang meminta konfirmasi kepada DPR soal tiga nama hakim konstitusi yang diajukan DPR. <br /> <br />Masalahnya adalah apakah pemberhentian Aswanto itu sesuai dengan pasal 23 UU MK. <br /> <br />Simak ulasannya di Opini Budiman tiap Sabtu pukul 09:00 WIB. <br /> <br />Video Editor: Novaltri <br /> <br />Camera Person: Arief Rahman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/352385/teka-teki-pemecatan-hakim-mk-aswanto-oleh-dpr-ada-apa-opini-budiman