Pemerintah provinsi se-Indonesia mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 kemarin, Senin (28/11). Penetapannya disesuaikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.<br /><br />Nilai UMP di setiap provinsi itu beragam. Kenaikannya di rentang 5% hingga 9%. Angkanya masih sesuai dengan Permenaker yang menyebut kenaikan maksimal adalah 10%. <br /><br />UMP DKI Jakarta masih berada di urutan teratas untuk tahun depan. Bagaimana dengan provinsi lainnya di Pulau Jawa? Simak dalam video berikut ini.<br />
