SERANG, KOMPAS.TV - Melepas senyum ke arah awak media, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. <br /> <br />Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang Banten ini, beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Nikita Mirzani. <br /> <br />JPU menyampaikan, eksepsi tim kuasa hukum terdakwa ditolak dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela. <br /> <br />Sebelumnya, Nikita terseret kasus hukum setelah dilaporkan oleh pengusaha bernama Dito Mahendra. <br /> <br />Diduga, Nikita sempat mengunggah tulisan ke media sosial, yang dinilai pelapor telah mencemarkan nama baiknya. <br /> <br />Baca Juga Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu dari Malaysia! di https://www.kompas.tv/article/353599/satuan-reserse-narkoba-polresta-barelang-gagalkan-penyelundupan-26-kg-sabu-dari-malaysia <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/353604/jaksa-minta-hakim-tolak-permohonan-eksepsi-pihak-nikita-mirzani-akui-kecewa