Pemerintah akan menaikkan tarif pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit. BPJS Watch sepakat dan menyatakan tarif harus naik untuk melindungi pasien. <br /><br />Pemerintah memutuskan akan menaikan tarif kompensasi kepada Rumah Sakit rekanan BPJS sebesar 30% per Desember 2022. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, hal ini lantaran masih banyak rumah sakit yang menagihkan biaya tambahan kepada peserta BPJS, Timboel mencatat sebanyak 12% peserta BPJS Kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan saat mendapatkan layanan di rumah sakit. Kasus lain ada rumah sakit di DKI Jakarta yang menurunkan pasien di pelayanan kelas I ke pelayanan Kelas III, tapi mengklaim biaya pelayanan ke BPJS Kesehatan sebagai pelayanan kelas I.<br /><br />Timboel menilai penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group atau INA CBGs penting karena penyesuaian terakhir adalah pada 2016. Padahal Perpres Nomor 18 Tahun 2018 mengatur INA CBGs harus disesuaikan setiap 2 tahun sekali.<br /><br />Sebagai informasi INA CBGs adalah sistem yang digunakan rumah sakit untuk mengklaim biaya pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan untuk pasien BPJS Kesehatan kepada pihak BPJS. <br /><br />Dengan penyesuaian tarif kompensasi ke RS ini, diharapkan kualitas pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan meningkat.