Surprise Me!

Cemaran EG dan DEG Pada Obat Sirop, Kemenkes: Produsen Obat Tidak Menerapkan CPOB

2022-12-01 816 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cemaran etilen dan dietilen glikol pada obat masih menjadi sorotan. <br /> <br />Berdasarkan penjelasan Pakar Toksikologi Zat Kimia, dua zat ini mengandung racun yang dapat menyebabkan gagal ginjal. <br /> <br />Merujuk pada buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah atau Farmakope dua zat cemaran obat sirop belum termasuk di dalamnya. <br /> <br />Terkait kasus yang telah merenggut ratusan jiwa, kementerian terkait memasukan EG dan DEG kedalam larangan terbatas dan diatur importasinya. <br /> <br />Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal dan untuk melindungi masyarakat. <br /> <br />Dalam penyelidikan cemaran EG dan DEG, polisi telah menetapkan 4 perusahaan farmasi sebagai tersangka. <br /> <br />Yakni PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Indutries. <br /> <br />Baca Juga Ditetapkan Tersangka Cemaran Obat Sirop, Bos CV Samudera Chemical Mangkir dari Panggilan Polisi di https://www.kompas.tv/article/352695/ditetapkan-tersangka-cemaran-obat-sirop-bos-cv-samudera-chemical-mangkir-dari-panggilan-polisi <br /> <br />BPOM telah memerbitkan pedoman cara pembuatan obat yang baik untuk diterapkan di industri farmasi.namun pada kenyataannya 25 persen dari industri farmasi belum menerapakan dengan baik. <br /> <br />Kementerian Kesehatan menegaskan ada beberapa produsen yang tidak menerapakan CPOB yang tentunya berdampak buruk pada konsumen. <br /> <br />Meski beberapa perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Komunitas Konsumen Indonesia turut melayangkan gugatan kepada BPOM, di PTUN karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak menjalankan tugas dan fungsinya. <br /> <br />Terkait izin edar obat, Kementerian Perindustrian menyatakan telah berkomunikasi dengan BPOM dan telah membentuk tim pengawas terkait pendataan surat izin edar dan peredaran obat-obatan di Indonesia. <br /> <br />Terkait hal ini, masyarakat yang dirugikan bisa mengajukan gugatan kepada produsen farmasi dan juga BPOM melalui class action, dan juga dapat melapor ke posko aduan yang dibuat oleh YLBHI. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/353973/cemaran-eg-dan-deg-pada-obat-sirop-kemenkes-produsen-obat-tidak-menerapkan-cpob

Buy Now on CodeCanyon