Surprise Me!

21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

2022-12-01 3,805 Dailymotion

Kementerian Kesehatan menaikkan tarif pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mulai Desember 2023. Beberapa rumah sakit akan mendapatkan kenaikan tarif hingga 30%.<br /><br />Tarif yang dimaksud adalah metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs).<br /><br />Manfaat untuk peserta asuransi sosial ini juga akan ditambah, termasuk penapisan atau screening beberapa penyakit. Ke-14 penyakit itu adalah kanker usus, kanker serviks, kanker payudara, kanker anak, kanker paru, stroke, serangan jantung, diabetes melitus, hipertensi, anemia, thalasemia, hipertiroid kongenital, penyakit paru non-infeksi, dan tuberkulosis. <br /><br />Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja? Simak dalam video berikut ini. <br />

Buy Now on CodeCanyon