JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum memulai pemeriksaan, dengan bertanya tentang ruang lingkup kerja serta penyelidikan kasus yang ditangani oleh Biro Paminal, Divisi Profesi dan Pengamanan, Divpropam Polri. <br /> <br />Radite Hernawa yang merupakan anggota Divpropam Polri bagian IT membacakan peraturan Kapolri dan tercantum bahwa divisinya hanya berhak melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan anggota Polri. <br /> <br />Baca Juga Sidang Obstruction of Justice: 4 Anggota Kepolisian dan 2 Saksi Ahli Bersaksi di https://www.kompas.tv/article/354010/sidang-obstruction-of-justice-4-anggota-kepolisian-dan-2-saksi-ahli-bersaksi <br /> <br /> <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/354032/bersaksi-untuk-agus-dan-hendra-radite-hernawa-jelaskan-tugas-pokok-dan-fungsi-divpropam-polri