JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi sidang perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" Radite Pranawa sempat ditanyai oleh jaksa penuntut umum soal kewenangan Biro Paminal mengambil atau mengubah barang bukti suatu tindak pidana. <br /> <br />Hal ini ditanyakan jaksa karena dalam dakwaan Hendra disebut menyuruh anak buahnya mengambil CCTV di Kompleks Duren Tiga. <br /> <br />Saksi Radite kemudian menjawab hal tersebut tidak diperbolehkan. <br /> <br />Baca Juga Ketika Jaksa Penuntut Bertanya Soal Surat Penyelidikan Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/354044/ketika-jaksa-penuntut-bertanya-soal-surat-penyelidikan-pembunuhan-yosua <br /> <br /> <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/354059/ketika-jaksa-gali-kewenangan-biro-paminal-ambil-barang-bukti-buat-jaksa-geregetan
