JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Divisi Propam Polri Agus Saripul Hidayat mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Agus menjelaskan soal pembentukan Tim Irsus terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada penanganan kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi termasuk dari Divisi Propam Polri dan saksi ahli. <br /> <br />Enam terdakwa perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto akan menjalani sidang pemeriksaan saksi. <br /> <br />Ada empat orang saksi dan dua saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/354194/saksi-obstruction-of-justice-intinya-bertugas-membantu-perkara-lebih-terang-atau-malah-mengaburkan
