JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum kembali melakukan perdebatan saat menggali kesaksian Agus Saripul Hidayat. <br /> <br />Perdebatan berawal saat jaksa penuntut bertanya mengenai beda perintah atasan yang harus dilaksanakan dan pribadi. <br /> <br />Dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi termasuk dari Divisi Propam Polri dan saksi ahli. <br /> <br />Enam terdakwa perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto akan menjalani sidang pemeriksaan saksi. <br /> <br />Ada empat orang saksi dan dua saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/354196/perdebatan-soal-perbedaan-perintah-atasan-saksi-kalau-kedinasan-ada-administrasi-yang-mendukung