JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan perintangan penyidikan kasus Yosua, anggota Tim Khusus atau Timsus Polri, Agus Saripul Hidayat menyebutkan beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin. <br /> <br />Salah satu pelanggaran adalah tindakan campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. <br /> <br />Arif Rachman memerintahkan agar BAP kasus kematian di Polres Metro Jakarta Selatan hanya mengganti judul dari pemeriksaan di Biro Paminal. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Beri Arahan KPU Jelang Pemilu: Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Logistik Pemilu Detail di https://www.kompas.tv/article/354692/jokowi-beri-arahan-kpu-jelang-pemilu-pastikan-kesiapan-sarana-dan-prasarana-logistik-pemilu-detail <br /> <br />Perintah dari Arif itu dilakukan agar proses pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir Yousa, sesuai dengan skenario baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo. <br /> <br />Dalam sidang perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, perdebatan sempat terjadi saat penasihat hukum menanyakan bukti kesaksian Agus Sariful Hidayat selaku anggota Tim Khusus Polri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/354695/saksi-sebut-akbp-arif-rachman-beri-perintah-ubah-judul-bap-kasus-kematian-brigadir-yosua