KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi DAN Korban (LPSK) telah mengajukan rekomendasi permohonan keringanan tuntutan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. <br /> <br />Surat rekomendasi keringanan hukuman sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis lalu, 1 Desember 2022. <br /> <br />Baca Juga Ricky Dicecar Karena Tak Dengar Perintah Sambo Hingga Memindahkan Uang di Rekening Yosua di https://www.kompas.tv/article/355286/ricky-dicecar-karena-tak-dengar-perintah-sambo-hingga-memindahkan-uang-di-rekening-yosua <br /> <br />LPSK menyebut berdasarkan pasal 10A, ayat 3 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa penghargaan bagi seorang justice collaborator adalah keringanan hukuman. <br /> <br />Terkait surat rekomendasi "justice collaborator" dari LPSK dan keringanan hukuman untuk Eliezer, akan kami bahas bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana. <br /> <br />Baca Juga Pengungsi Gunung Semeru Mulai Terserang Penyakit, Sebanyak 2.493 Warga Butuh Bantuan! di https://www.kompas.tv/article/355355/pengungsi-gunung-semeru-mulai-terserang-penyakit-sebanyak-2-493-warga-butuh-bantuan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/355361/lpsk-ajukan-keringanan-tuntutan-eliezer-ke-jaksa-apa-akan-dikabulkan
