LAMPUNG, KOMPAS.TV - Puluhan massa aksi yang terdiri dari para jurnalis, aktivis, mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar unjuk rasa untuk menolak Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI selasa hari ini. <br /> <br />Menurut massa aksi, ada sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat diantaranya Pasal 218 Tentang Penghinaan Terhadap Presiden serta Pasal 349 dan 350 Tentang Penghinaan Terhadap Lembaga Negara. <br /> <br />Baca Juga Sedang Tertidur di Kamar, Balita Kena Peluru Nyasar di https://www.kompas.tv/article/355481/sedang-tertidur-di-kamar-balita-kena-peluru-nyasar <br /> <br />Pasal ini nantinya berpotensi membungkam masyarakat dalam memberikan kritik terhadap Pemimpin Pemerintah dan juga Lembaga Negara. <br /> <br />Selain itu massa aksi juga menyoroti Pasal 263 Ayat 1 yang mengatur Tentang Penyiaran dan Penyebarluasan Berita yang diduga bohong. Pasal ini diyakini dapat menyasar Tentang Kebebasan Pers. <br /> <br />"Aksi pada hari ini merupakan respon untuk menolak pengesahan tersebut," ujar Derri Nugraha Koordinator Aksi. <br /> <br />Selain itu masih ada beberapa pasal yang ditolak oleh masyakat seperti Pasal Tentang Keringanan Hukuman Bagi Koruptor serta Pasal Tentang Mengatur Hukuman Mati. <br /> <br />Untuk itu massa aksi meminta DPR RI bisa kembali mengkaji ulang RKUHP sebelum disahkan. <br /> <br />#rkuhp #pengesahan #massaaksi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/355590/unjuk-rasa-tolak-pengesahan-rkuhp-yang-dinilai-bermasalah