JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR pun akhirnya menyetujui Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pindana (RKUHP) menjadi undang-undang. <br /> <br />Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pengesahan ini menjadi momen bersejarah karena selama 104 tahun Indonesia menggunakan KUHP buatan Belanda. <br /> <br />Yasonna menegaskan dengan pengesahan RKUHP menjadi UU ini, pemerintah tidak bermaksud membungkam kritik masyarakat. <br /> <br />Sementara Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengakui RKUHP yang disahkan masih jauh dari sempurna. <br /> <br />Bambang menjelaskan, jika masyarat masih kurang setuju dengan RKUHP mereka dipersilahkan menempuh jalur hukum. <br />Di depan Gedung DPR, massa dari Koalisi Masyarakat Sipil berunjuk rasa menolak pengesahan RKUHP. <br /> <br />Mereka membawa peralatan kemping untuk berkemah. <br /> <br />Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referendum mengatakan masih banyak pasal yang dinilai anti demokrasi salah satunya pasal penyerangan harkat dan martabat presiden- wakil presiden. <br /> <br />Sejumlah LSM mengungkap ada pasal-pasal yang dianggap bermasalah di RKUHP. <br /> <br />KUHP yang baru akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. <br /> <br />DPR sudah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang namun kalangan LSM menilai masih ada pasal-pasal yang bisa digunakan untuk membungkam masyarakat. <br /> <br />Bagaimana pemerintah memastikan kuhp yang baru tidak digunakan untuk mengekang kebebasan sipil?. <br /> <br />Kita tanyakan kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej dan Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/355822/masih-ada-pasal-di-rkuhp-yang-bermasalah-masa-peralihan-akan-alot-karena-multitafsir