JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa menolak permintaan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis ketika mengajukan sidang pemeriksaan Putri Candrawathi dilangsungkan tertutup. <br /> <br />"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual,"kata Arman Hanis, Selasa (6/12/2022). <br /> <br />Hakim pun dengan jelas menolak permintaan itu karena menurutnya terdakwa Putri didakwa dalam kasus pembunuhan berencana. <br /> <br />Baca Juga Hakim Wahyu Temukan Kejanggalan Posisi Kuat Maruf di Tanggal 8 Juli 2022: Kalau Ngarang yang Tuntas! di https://www.kompas.tv/article/355432/hakim-wahyu-temukan-kejanggalan-posisi-kuat-maruf-di-tanggal-8-juli-2022-kalau-ngarang-yang-tuntas <br /> <br />"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tutur hakim. <br /> <br />Lebih lanjut Arman meminta waktu untuk menjelaskan pedoman terkait pengadilan perkara perempuan sebagai saksi yang ada kaitannya dengan kekerasan seksual bisa diperiksa secara tertutup. <br /> <br />"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," jelas Arman. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/355867/alasan-hakim-wahyu-tolak-permintaan-putri-candrawathi-untuk-sidang-tertutup