JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo bersaksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Dalam sidang Sambo bantah ada perintah tembak. <br /> <br />Baca Juga Dihadapan Hakim, Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi Diperkosa Yosua di Magelang di https://www.kompas.tv/article/356160/dihadapan-hakim-ferdy-sambo-ungkap-putri-candrawathi-diperkosa-yosua-di-magelang <br /> <br />Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, apa yang disampaikan Sambo adalah skenario untuk melepaskan tanggung jawab pidana dan sanksi sebagai orang yang melakukan pembunuhan. <br /> <br />Suparji menekankan, kesaksian Sambo di persidangan adalah upaya yang sudah terorganisir dari awal. <br /> <br />Sedangkan Eliezer sebelum menyebut, Sambo perintahkan dirinya untuk tembak Yosua. <br /> <br />Selain itu, pada persidangan hari ini (07/12/22) Sambo mengungkap cerita insiden pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356195/sambo-bantah-ada-perintah-tembak-pakar-hukum-skenario-untuk-lepas-dari-sanksi