JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (08/12/2022) sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, kembali berlanjut. <br /> <br />Sebelum sidang dimulai, jaksa penuntut umum sempat memohon majelis hakim untuk menggelar persidangan terdakwa Arif, bersama dengan terdakwa perintangan penyidikan lainnya, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. <br /> <br />Namun permintaannya ditolak hakim. <br /> <br />Baca Juga Ketua RT Rumah Sambo Tidak Hadir Karena Sakit, Kesaksian Dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum! di https://www.kompas.tv/article/356420/ketua-rt-rumah-sambo-tidak-hadir-karena-sakit-kesaksian-dibacakan-oleh-jaksa-penutut-umum <br /> <br />______ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356421/hakim-tolak-permintaan-jaksa-satukan-sidang-arif-rachman-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria