PURWAKARTA, KOMPAS.TV - 4 dari 9 orang pengedar narkoba ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang. Satu dari keempat pelaku pengedar, belakangan diketahui merupakan anak anggota DPRD Purwakarta inisial FFR. FFR ditangkap bersama rekannya dan seorang perempuan, sedang memakai dan membagi barang haram sabu-sabu dalam beberapa bungkus kecil. <br /> <br />Sementara 5 orang pelaku lain, merupakan kelompok spesialis pengedar ganja. Saat ditangkap, untuk mengelabui polisi pelaku menyembunyikan ganjanya di dalam panci. <br /> <br />Dari tangan ke 9 pengedar tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,90 gram, ganja 810 gram, obat-obatan terlarang 650 butir, serta 5 unit telepon genggam. <br /> <br />Para pelaku pengedar narkoba ini, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah: <br /> <br />IG :https:www.instagram.comkompastvjabar <br /> <br />Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw... <br /> <br />Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar <br /> <br />Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356697/edarkan-sabu-sabu-anak-anggota-dprd-purwakarta-ditangkap-polisi
