SORONG, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan negeri Sorong resmi membacakan putusan atas 12 terpidana kasus pembakaran tempat hiburan malam Double O pada Januari 2022. Dua terdakwa yang melakukan pembakaran mendapatkan hukuman berat yaitu 12 tahun penjara. <br /> <br />Majelis hakim pengadilan negeri Sorong dalam sidang pada Rabu siang memutuskan bersalah kepada 12 terdakwa kasus pembakaran tempat hiburan malam Double O pada Januari 2022 hingga menyebabkan 17 orang meninggal dunia. 12 terdakwa ini mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya masing-masing. <br /> <br />Dua terdakwa yang melakukan pembakaran mendapat hukuman 12 tahun penjara, 4 terdakwa yang melakukan pengrusakan mendapat hukuman 3 tahun penjara dan 6 terdakwa yang berperan saat itu membawa senjata tajam dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Kepala seksi pidana umum Eko Nuryanto mengatakan bahwa kedua belas terdakwa telah menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diputuskan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses persidangan. <br /> <br />Usai persidangan para terdakwa kemudian dibawa menuju lapas kelas IIB Sorong untuk menjalani hukuman sesuai hasil putusan majelis hakim. <br /> <br /> <br /> <br />#kebakaran <br /> <br />#tempathiburanmalam <br /> <br />#terdakwapembakaranthm <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356680/putusan-sidang-terdakwa-pembakaran-thm
