KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Ismail Bolong. <br /> <br />Polri menetapkan Ismail Bolong, tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, bersama dua tersangka lainnya. <br /> <br />Ismail diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal batu bara. <br /> <br />Selain itu, Ismail juga menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang juga berstatus ilegal. <br /> <br />Sejumlah barang bukti disita Bareskrim Polri. <br /> <br />Indonesia Police Watch (IPW) mendorong dibentuk tim gabungan untuk menangani kasus Ismail Bolong. <br /> <br />IPW menilai, transparansi dugaan adanya suap perlu dibuka oleh Polri kepada publik. <br /> <br />Ismail Bolong resmi berstatus tersangka dan ditahan Bareskrim Polri sejak Rabu (7/12) dini hari. <br /> <br />Namun, Pengacara Ismail Bolong, Johannes L. Tobing, membantah kliennya menyuap perwira tinggi Polri. <br /> <br />Selain itu, Pengacara mengaku tidak mau menanggapi soal video pengakuan Ismail Bolong dengan dalih di luar kuasa. <br /> <br />Kasus Ismail Bolong disoroti publik, usai video pengakuannya atas dugaan setoran Rp 6 miliar ke perwira tinggi Polri. <br /> <br />Ismail lantas meralat pernyataannya, terkait setoran ke perwira tinggi Polri. <br /> <br />Usai menetapkan Ismail Bolong dan dua orang lainnya sebagai tersangka tambang ilegal, Polri belum juga mengumumkan perkembangan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Ismail Bolong. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356866/kasus-tambang-ilegal-sudah-diurus-kapuspen-kejagung-kami-belum-terima-spdp-ismail-bolong