JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menetapkan Ismail Bolong tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, bersama dua tersangka lainnya. <br /> <br />Ismail diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal batu bara. <br /> <br />Selain itu, Ismail juga menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang juga berstatus ilegal. <br /> <br />Sejumlah barang bukti disita Bareskrim Polri. <br /> <br />Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait Ismail Bolong. <br /> <br />Indonesia Police Watch atau IPW mendorong dibentuk tim gabungan untuk menangani kasus Ismail Bolong. <br /> <br />Baca Juga Detik-Detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Jakarta, Pelaku Sempat Lakukan Perlawanan! di https://www.kompas.tv/article/356973/detik-detik-penggerebekan-kampung-narkoba-di-jakarta-pelaku-sempat-lakukan-perlawanan <br /> <br />IPW menilai transparansi dugaan adanya suap perlu dibuka oleh Polri kepada publik. <br /> <br />Ismail Bolong resmi berstatus tersangka dan ditahan Bareskrim Polri sejak Rabu dini hari. <br /> <br />Namun, Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing membantah kliennya menyuap Perwira Tinggi Polri. <br /> <br />Selain itu, pengacara mengaku tidak mau menanggapi soal video pengakuan Ismail Bolong dengan dalih di luar kuasa. <br /> <br />Kasus Ismail Bolong disoroti publik usai video pengakuannya atas dugaan setoran Rp 6 miliar ke Perwira Tinggi Polri. <br /> <br />Ismail lantas meralat pernyataannya terkait setoran ke Perwira Tinggi Polri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356980/ismail-bolong-dan-2-tersangka-lainnya-ditahan-kejagung-ngaku-belum-terima-spdp