LEBAK, KOMPAS.TV - Polres Lebak menangkap mantan pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Lebak karena menggelapkan uang bantuan sosial bencana kebakaran senilai Rp 308 juta. <br /> <br />Tersangka Endid Toharudin yang merupakan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial digelandang polisi ke Mapolres Lebak Banten. <br /> <br />Ia sempat melarikan diri dan ditangkap di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang. <br /> <br />Tersangka menggelapkan uang bantuan sosial tahun 2021 senilai Rp 308 juta digunakan untuk membayar hutang dan foya-foya. <br /> <br />Baca Juga Ismail Bolong dan 2 Tersangka Lainnya Ditahan, Kejagung Ngaku Belum Terima SPDP! di https://www.kompas.tv/article/356980/ismail-bolong-dan-2-tersangka-lainnya-ditahan-kejagung-ngaku-belum-terima-spdp <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356982/eks-pejabat-dinsos-lebak-tilep-bansos-rp-308-juta-ternyata-dipakai-bayar-hutang-dan-foya-foya