Surprise Me!

Aplikasi e-Berpadu Wujudkan Peradilan Modern Berbasis Teknologi - MA NEWS

2022-12-11 71 Dailymotion

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menyosialisasikan aplikasi e-berpadu atau elektronik berkas pidana terpadu, kepada perwakilan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, lembaga penegak hukum, Mahkamah Syariah dan Pengadilan Militer di Banda Aceh. <br /> <br />Aplikasi e-berpadu merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum untuk berbagai layanan. <br /> <br />Seperti permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, dan pelimpahan berkas pidana elektronik. <br /> <br />Lewat aplikasi ini, lembaga lain seperti Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Kemenkumham dan lapas, tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk mengurus berkas pidana. <br /> <br />Baca Juga PTTUN dan MA Gelar Reformulasi IKPA di Cirebon, Kegiatan Berlangsung Selama 3 Hari - MA NEWS di https://www.kompas.tv/article/356949/pttun-dan-ma-gelar-reformulasi-ikpa-di-cirebon-kegiatan-berlangsung-selama-3-hari-ma-news <br /> <br />Selain digunakan untuk peradilan umum, aplikasi e-berpadu, juga dapat digunakan di Mahkamah Syariah Aceh dan Pengadilan Militer. <br /> <br />Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kehadiran aplikasi e-berpadu ini sangat bermanfaat dan mampu meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. <br /> <br />Sosialisasi aplikasi e-berpadu ini, juga dilakukan khusus kepada Mahkamah Syariah Aceh dan Pengadilan Militer. <br /> <br />Pengadilan militer 101 Banda Aceh, pun menyatakan kesiapannya menggunakan aplikasi e-berpadu dalam proses Peradilan Militer di Banda Aceh. <br /> <br />Aplikasi e-berpadu merupakan ikhtiar Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi, agar proses peradilan di Indonesia dapat dijalankan secara efektif, efisien dan transparan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/357319/aplikasi-e-berpadu-wujudkan-peradilan-modern-berbasis-teknologi-ma-news

Buy Now on CodeCanyon