KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menyosialisasikan Aplikasi E-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu kepada Perwakilan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Lembaga Penegak Hukum, Mahkamah Syariah, dan Pengadilan Militer di Banda Aceh. <br /> <br />Aplikasi E Berpadu merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum untuk berbagai layanan. <br /> <br />Seperti permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, dan pelimpahan berkas pidana elektronik. <br /> <br />Lewat aplikasi ini, lembaga lain seperti Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Kemenkumham dan Lapas tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk mengurus berkas pidana. <br /> <br />Selain digunakan untuk peradilan umum, Aplikasi E-Berpadu juga dapat digunakan di Mahkamah Syariah Aceh dan Pengadilan Militer. <br /> <br />Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengungkapkan kehadiran aplikasi E-Berpadu ini sangat bermanfaat dan mampu meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. <br /> <br />Sosialisasi aplikasi E-Berpadu ini juga dilakukan khusus kepada Mahkamah Syariah Aceh dan Pengadilan Militer. <br /> <br />Pengadilan Militer 101 Banda Aceh pun menyatakan kesiapannya menggunakan Aplikasi E-Berpadu dalam proses Peradilan Militer di Banda Aceh. <br /> <br />Aplikasi E-Berpadu merupakan ikhtiar Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi agar proses peradilan di Indonesia dapat dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/357472/warga-aceh-wajib-tahu-mahkamah-agung-sosialisasikan-aplikasi-e-berpadu-ma-news
