KOMPAS.TV - Seorang warga Samarinda Kalimantan Timur menjadi korban penyerobotan tanah yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batubara yang diduga ilegal. <br /> <br />Sayangnya, setahun sudah kasus ini dilaporkan ke polisi hingga kini belum ada kejelasan tentang tindak lanjut perkara itu. <br /> <br />Inilah lokasi pertambangan batubara yang diduga kuat ilegal di Dusun Rejosari, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. <br /> <br />Lahan seluas hampir 16 hektar milik keluarga Ahmad Alnardo Dirgantara itu, diserobot oknum warga. <br /> <br />Korban menjelaskan oknum warga tersebut mengaku sebagai anak ahli waris sehingga dengan mudah melakukan aksi penambangan batu bara yang diduga ilegal. Padahal pelaku tidak mempunyai bukti sah sertifikat tanah. <br /> <br />Ahmad Alnardo Dirgantara yang merupakan ahliwaris sah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar. Namun hingga satu tahun berlalu polisi belum menetapkan tersangkanya. <br /> <br />Celakanya, lahan tersebut kini ditinggal pergi oknum penambang dengan kondisi lubang tambang yang menganga tanpa reklamasi sesuai aturan pertambangan yang resmi. <br /> <br />Meski demikian, pihak Kepolisian Kutai Kartanegara hanya bisa dikonfirmasi lewat telepon. <br /> <br />Menurut Kasat Reskim Polres Kukar APK I Made Suryadinata, hingga saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan. <br /> <br />Ada 7 orang terlapor maupun saksi sudah dimintai keterangan. <br /> <br />Polisi megklaim masih terkendala masalah batas tanah yang harus di keluarkan oleh Kanwil ATR BPN Kaltim untuk memastikan luasan tanah milik pelapor yang diserobot. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/357840/setahun-lapor-polisi-sebab-tanah-diserobot-tambang-batubara-ilegal-warga-masih-tak-dapat-kejelasan
