Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan tiga ekor Kukang ke habitatnya.<br /><br />Satwa dilindungi tersebut merupakan serahan dari warga kepada BBKSDA Riau, mengingat kukang merupakan hewan tergolong langka.<br /><br />Petugas kemudian membawa tiga ekor kukang tersebut ke kawasan konservasi di Riau untuk dilepasliarkan ke habitatnya.<br /><br />Sebelumnya, tiga ekor kukang ini telah menjalani perawatan medis untuk menumbuhkan sifat liarnya.<br /><br />BBKSDA Riau mengimbau kepada warga yang memelihara atau menjual satwa dilindungi dapat dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 1990 tentang konservasi.<br /><br />#riauonline #pekanbaru #riau #bbksdariau #satwaliar #hewanlangka #hewandilindungi #kukang