JAKARTA, KOMPAS.TV - 5 terdakwa kasus pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br />Sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli. <br /> <br />Ahli yang dihadirkan antara lain Ahli Balistik, Ahli Poligraf atau tes kebohongan, Ahli DNA hingga Digital Forensik. <br /> <br />Salah satu ahli yaitu Ahli Poligraf, Aji Fibriyanto menjelaskan hasil skor dari tes poligraf atau test kebohonghan yang dilakukan terhadap 5 terdakwa. <br /> <br />Keterangan Ahli Poligraf menyebut Ferdy Sambo memiliki skor uji kebohongan minus 8 atau terindikasi berbohong. <br /> <br />Putri candrawathi juga terindikasi berbohong dengan skor minus 25. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, Sambo dan Putri terindikasi lebih banyak berbohong. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Berangan-angan Diperkosa oleh Anak Kliennya di https://www.kompas.tv/article/358441/kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-sebut-putri-candrawathi-berangan-angan-diperkosa-oleh-anak-kliennya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358450/ahli-poligraf-sebut-hasil-tes-kebohongan-putri-candrawathi-minus-25-atau-terindikasi-berbohong
