JAKARTA, KOMPAS TV - Sidang obstruction of justice dengan saksi Irfan Widyanto sempat memanas kala pengacara terdakwa Agus Nurpatria sebut Irfan anggota Satgas Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo. <br /> <br />Jaksa langsung memotong pertanyaan-pertanyaan pengacara tersebut, dan mengatakan hal tersebut tak ada hubungan dengan perkara yang sedang disidangkan. <br /> <br />Baca Juga Kecurigaan Jaksa pada Irfan Widyanto Bayar Ganti DVR CCTV Duren Tiga Pinjam Uang Teman di https://www.kompas.tv/article/358578/kecurigaan-jaksa-pada-irfan-widyanto-bayar-ganti-dvr-cctv-duren-tiga-pinjam-uang-teman <br /> <br />Irfan sendiri mengaku tidak tahu bahwa dia adalah anggota Satgas Merah Putih. Ia mengatakan tak pernah terima surat perintah. <br /> <br />Hari ini (15/12) sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar di PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota, Irfan Widianto dan Chuck Putranto. <br /> <br />Irfan sendiri menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang sama, perintangan penyidikan dalam pusaran pembunuhan Brigadir Yosua oleh Sambo cs. <br /> <br />Di hari yang sama digelar pula sidang dengan perkara serupa dengan terdakwa lainnya termasuk Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358620/sidang-memanas-pengacara-agus-sebut-saksi-irfan-anggota-satgas-merah-putih-pimpinan-sambo