JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus unggahan meme stupa yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Roy Suryo juga dituntut denda Rp 300 juta subsdider 6 bulan penjara. <br /> <br />Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022) siang, Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan terdakwa Roy Suryo dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama. <br /> <br />Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas unggahan foto stupa dengan yang diedit mirip Presiden di media sosialnya, namun Roy Suryo mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. <br /> <br />Baca Juga Tunjangan Kinerja Tak Dibayar Selama 12 Bulan, Nakes Gelar Demo di Rumah Gubernur Maluku Utara! di https://www.kompas.tv/article/358802/tunjangan-kinerja-tak-dibayar-selama-12-bulan-nakes-gelar-demo-di-rumah-gubernur-maluku-utara <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358806/kasus-meme-stupa-roy-suryo-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara