BANJAR, KOMPAS.TV - Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, kamis siang (15/12/2022). <br /> <br />Baca Juga Bawa Batu Nisan, Mahasiswa Demo Tolak Pengesahan KUHP, DPRD Kalsel Enggan Tandatangani Aspirasi di https://www.kompas.tv/article/358842/bawa-batu-nisan-mahasiswa-demo-tolak-pengesahan-kuhp-dprd-kalsel-enggan-tandatangani-aspirasi <br /> <br />Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 136 (seratus tiga puluh enam) kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan diproses sejak tahun 2020 . <br /> <br />Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 82,9 gram, senjata tajam dan ribuan butir obat-obatan daftar G. <br /> <br />"Melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah, 157 putusan," terang Kajari Banjar, Muhammad Bardan. <br /> <br />Baca Juga Oknum Driver Taksi Online di Banjarbaru Diduga Cabuli Penumpang di https://www.kompas.tv/article/358830/oknum-driver-taksi-online-di-banjarbaru-diduga-cabuli-penumpang <br /> <br />Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air deterjen. <br /> <br />Sedangkan untuk sajam dilakukan perusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi. <br /> <br />Sementara untuk barang bukti lainnya seperti pakaian bekas dan obat-obatan tidak layak edar dilakukan dengan cara dibakar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358843/kejari-banjar-musnahkan-barang-bukti-136-kasus-sejak-2020
