SUKABUMI,KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial, d, 54 tahun, Warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, diciduk Polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap 2 anak perempuan dibawah umur. Pengungkapan kasus dugaan pelecehan tersebut, atas adanya laporan orang tua korban yang kehilangan anak perempuannya berinisial C-R, 15 tahun. <br /> <br />Pelaku melancarkan aksi pelecehan, dengan mengiming-imingi uang dan barang seperti handphone kepada korbannya. Saat penangkapan pelaku, saat itu dalam penangkapan terduga pelaku d, terdapat 2 anak perempuan yang salah satunya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Polisi bergerak dan menemukan bahwa di lokasi tersebut terdapat dua orang anak perempuan C-R dan Z-A, 15 tahun. <br /> <br />Menurut Kapolsek Gunung Guruh, Iptu Iman Suyaman, untuk sementara hasil pemeriksaan bahwa anak tersebut diiming-imingi diberi uang dan barang lainnya, kemudian dirayu untuk bisa dilakukan pelecehan oleh pelaku. <br /> <br />Saat ini kasus tersebut, akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359011/diduga-lakukan-pelecehan-pria-paruh-baya-ditangkap-polisi