JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah pensiun Presiden Joko Widodo di kawasan Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah <br /> <br />Pengadaan rumah pensiun Presiden Jokowi Ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Protokol/Pers/Dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangannya. <br /> <br />Bey menyebut aturan penyediaan rumah pensiun bagi Presiden Joko Widodo sesuai dengan undang undang nomor 7 tahun 1978 terkait penyediaan sebuah rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. <br /> <br />Baca Juga Warganya Berkurang, Kota Ini Tawarkan Rumah Gratis dan Pekerjaan Demi Menarik Orang Tinggal di https://www.kompas.tv/article/196002/warganya-berkurang-kota-ini-tawarkan-rumah-gratis-dan-pekerjaan-demi-menarik-orang-tinggal <br /> <br />Dalam peraturan presiden nomer 52 tahun 2014 juga disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali termasuk bagi presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode. <br /> <br />Terkait penyediaan rumah pensiun presiden Jokowi, Bey menyebut Presiden Jokowi sempat menolak pengadaan rumah pensiun bagi dirinya sebelum masa jabatannya berakhir pada periode pertama. <br /> <br />Namun saat ini, Kementerian Sekretariat Negara telah merampungkan proses pengadaan tanah untuk rumah pensiun Presiden Jokowi. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjanah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359480/presiden-jokowi-dapat-rumah-gratis-dari-negara-begini-aturannnya
