JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Ratna Batara Munti kecewa dengan pernyataan Komnas Perempuan dalam menangani dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi. <br /> <br />Ratna mengatakan Komnas Perempuan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa Putri Candrawathi. Hal ini berbeda dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan serta assessment kepada korban. <br /> <br />Menurut Ratna, Komnas Perempuan dianggap tidak mempertimbangkan temuan adanya Obstruction of Justice, Putri Candrawathi yang sempat enggan memberikan keterangan ke LPSK, hingga amplop coklat yang ditolak oleh LPSK. <br /> <br />Aktivis perempuan selama ini selalu berkomitmen mengawal korban-korban kekerasan seksual. Namun pada kasus Putri Candrawathi, aktivis perempuan tidak percaya adanya pelecehan seksual yang selama ini terus digaungkan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Putri Sambo: "Saya Diperkosa", Aktivis Perempuan Bungkam, di kanal youtube KompasTV. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359889/aktivis-kecewa-penanganan-komnas-perempuan-pada-kasus-putri-candrawathi-rosi
