JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu hakim di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. <br /> <br />Hal itu sesuai dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. <br /> <br />Baca Juga KPK Tetapkan Hakim Yustisi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung di https://www.kompas.tv/article/359641/kpk-tetapkan-hakim-yustisi-jadi-tersangka-baru-kasus-suap-penanganan-perkara-di-mahkamah-agung <br /> <br />Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, satu orang itu berstatus hakim yustisi di Mahkamah Agung. <br /> <br />Sebelumnya dalam perkara ini KPK telah menetapkan 13 tersangka dan sudah ditahan. <br /> <br />Dua di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359905/kpk-kembali-tetapkan-satu-hakim-ma-sebagai-tersangka-suap