KOMPAS.TV - Aksi penganiayaan seorang anak dan perempuan kembali terjadi. Penganiyaan diduga dilakukan oleh ayah atau suami dari korban sendiri yang merupakan pengusaha. <br /> <br />Seorang anak laki-laki, diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri. <br /> <br />Kejadian tak terpuji ini sempat direkam oleh kamera ponsel milik ibu korban. <br /> <br />Diketahui peristiwa terjadi di apartemen pelaku di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. <br /> <br />Tak terima anak kandung menjadi korban penganiyaan oleh ayah kandung sendiri, ibu korban langsung melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga ke polisi. <br /> <br />Komisioner KPAI, Jasra Putra mengutuk keras dan kecam pemukulan ayah aniaya kandung serta meminta polisi diminta segera memproses hukum kasus ini. <br /> <br />Polisi akan segera menetapkan tersangka dari kasus penganiyaa anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung. <br /> <br />Tersangka akan dijerat pasal tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/360804/aniaya-istri-dan-anak-kandung-pengusaha-terancam-pidana-3-tahun