JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan kembali digelar Kamis siang(22/12). <br /> <br />Persidangan menghadirkan saksi sekaligus terdakwa Mantan Wakaden B Paminal Polri, Arif Rahman Arifin. <br /> <br />Di muka sidang, hakim mencecar Arif soal Sambo yang menjawab pertanyaan saat interogasi awal Putri. <br /> <br />Baca Juga Undang Gelak Tawa, ini Kalimat Kuat Ma'ruf saaat "Curcol" ke Ahli Psikologi Forensik di https://www.kompas.tv/article/360830/undang-gelak-tawa-ini-kalimat-kuat-ma-ruf-saaat-curcol-ke-ahli-psikologi-forensik <br /> <br />Hakim Ahmad Suhel, heran dan bertanya pada Arif apakah lazim Sambo menjawab pertanyaan dengan alasan Putri tak bisa menulis dan berkomunikasi. <br /> <br />Hakim juga mencecar, mengapa Arif yang membuat draft pertanyaan bagi penyidik Polres Jaksel, saat akan menginterogasi Putri. <br /> <br />Hakim mengatakan, seolah pertanyaan sudah dikondisikan. <br /> <br />Arif menyatakan, ia mempersiapkan pertanyaan bagi penyidik atas perintah Sambo agar interogasi Putri tak berlangsung lama. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361097/berdalih-agar-cepat-ferdy-sambo-atur-pertanyaan-hingga-jawaban-saat-penyidik-periksa-putri
